Diberdayakan oleh Blogger.

ERWANTORO

ERWANTORO
PUTRA PISCES

Rabu, 29 Februari 2012

PENGAJUAN AKREDITASI 2012

Nomor : Kd.13.6/5/PP.00/ 0227 /2012 Kediri, 29 Februari 2012
Lampiran : -
Perihal : Pengusulan Akreditasi 2012

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri


Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.


Sehubungan dengan pelaksanaan akreditasi 2012, bagi RA/ Madrasah yang belum ter akreditasi atau yang masa akreditasinya sudah habis harap mengusulkan akreditasi dengan ketenteuan sebagi berikut :

1. Pengajuan diperuntukkan bagi RA/ Madrasah yang belum pernah terakreditasi atau RA/ Madrasah yang sudah habis masa akreditasinya.
2. RA/ Madrasah yang mengusulkan harus sudah mendapat Ijin Operasional dan mempunyai piagam NSM.
3. SIAP dan SANGGUP Diakreditasi pada tahun 2012.
4. Bagi 4 empat madrasah yang mendapat dana bantuan akreditasi tahun 2011 harus mengajukan permohonan akreditasi sebagaimana tercantum dalam surat ini.
5. Membuat surat permohonan akreditasi
6. Melampirkan Fotokopi SK Ijin Operasional dan Fotokopi piagam NSM
7. Melampirkan fotokopi piagam Akreditasi terakhir (khusus bagi yang masa akreditasinya sudah habis.)
8. Surat permohonan langsung dikirim ke Mapenda terakhir tanggal 2 Maret 2012 pada jam kerja.


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.


An. Kepala
Kasi Mapenda

ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001

Bagi MAdrasah yang belum maupun akreditasinya habis masa berlakunya harap download file yang ada dibawah ini :

SURAT AKREDITASI DAN LPJ BANTUAN (Bagi yang mendapat bantuan)

Selasa, 28 Februari 2012

PETUNJUK TEKNIS BOS 2012

Kepada
Yth. Kepala MIN/ MIS/ MTsN/ MTsS

Harap mendownload file berikut ini untuk dipedomani

1. PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
2. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH NEGERI
3. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH SWASTA DAN PPS

JUKNIS BOS 2012

KISI-KISI UJI KOMPETENSI AWAL SERTIFIKASI GURU 2012

Tes awal sertifikasi guru akan dilaksanakan pada bulan tertentu menurut satker masing-masing baik Kemendiknas/Kemenag pada tahun 2012. Tentu saja bagi anda yang telah terdaftar sebagai calon pesrta PLPG terlebih dahulu harus lulus tes awal tersebut.Untuk keperluan tes awal, Situs Informasi Sertifikasi Guru telah menerbitkan Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal yang sesuai dengan soal yang kan diterbitkan.
Dari informasi awal jumlah Guru yang terdaftar sebagai calon PLPG berjumlah 300.000 Guru, tetapi dari jumlah tersebut hanya 250.000 Guru yang akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PLPG 2012. Berarti 50000 Guru terpaksa harus mengantri pada tahun berikutnya.
Sebagai bahan persiapan, dibawah ini terdapat 2 Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru 2012. Silahkan anda download sesuai dengan Mata Pelajaran yang akan anda ikuti.

1. GURU KELAS SD/MI
2. GURU KELAS PAUD/TK

Guru Sertifikasi Diranking di Provinsi

Meskipun guru harus menjalani uji kompetensi awal (UKA) untuk bisa masuk kuota sertifikasi guru tahun 2012 yang digelar secara nasional dengan soal-soal teori pedagogi dan profesional dari pemerintah pusat, tiap provinsi tetap memiliki kuota, namun, kuota guru yang disertifikasi ditetapkan berdasarkan nilai UKA.
Perankingan tidak dilakukan secara nasional, tetapi di tiap provinsi. Ini tetap adil untuk guru-guru dari tiap provinsi yang kemajuan pendidikannya berbeda-beda.

"Perankingan tidak dilakukan secara nasional, tetapi di tiap provinsi. Ini tetap adil untuk guru-guru dari tiap provinsi yang kemajuan pendidikannya berbeda-beda," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, di Jakarta, Minggu (26/2/2012).

Kuota sertifikasi guru tajun ini ditetapkan 250.000 guru. Adapun guru yang ikut UKA pada Sabtu kemarin, baik guru kelas (SD) maupun guru mata pelajaran secara nasional berjumlah sekitar 286.000 guru.

"Tiap provinsi tetap ad kuotanya. Tetapi penetapannya berdasarkan perankingan hasil UKA guru di provinsi tersebut," jelas Unifah.

Para guru peserta UKA mengaku tidak mengetahui kriteria kelulusan. Tidak ada sosialisasi kepada peserta nilai minimal yang harus dicapai.

Suparman, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), menilai penetapan lulus atau tidak lulusnya guru untuk menjadi peserta sertifikasi lewat UKA menyalahi aturan.

Dalam UU Guru dan Dosen dan peraturan pemerintah, uji sertifikasi dilaksanakan pada semua guru dalam jabatan yang memenuhi syarat, baik dilakukan lewat portofolio maupun pendidikan dan pelatihanm profesi guru (PLPG).

"Pelaksanaan UKA yang menetapkan guru berhak ikut sertifikasi menyalahi ketentuan," kata Suparman.

http://www.ziddu.com/download/18723838/03.Kisi-kisiPLPGSD.pdf.html
http://www.ziddu.com/download/18723795/02.Kisi-kisiPLPGTK.pdf.html

Rabu, 14 Desember 2011

Kepada : Seluruh Pejabat/ Pengawas/ Guru/ Pegawai
Dilingkungan Kemenag Kab. Kediri


Mohon kehadirannya pada :


Hari : AHAD
Tanggal : 18 Desember 2011
Pukul : 05.30 WIB.
Tempat : MAN Kediri I Tarokan Kab. Kediri
Acara : Gerak Jalan Santai ( dalam rangka HAB Kemenag ke. 66 Th. 2012 )

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigu90d34IC8tmnwVXO2S_7cURrwK1sX0c6W6fLfqIa-fNFp6hSeUGoNMDN0s5S4K0jzpPSd8uMBtIr4izwvV1WAoo_jVupmDbx-pEh1qz2_jk1K8y2GEhSekHdxcuuQF3xPCttx77z_JwI/s1600/edit2011-12-15+07-23-35_0036.jpg

Seluruh Guru/Pegawai PNS beserta keluarga dilingkungan Kemenag Kab. Kediri Wajib Hadir
Seluruh Guru/ Pegawai Non PNS beserta keluarga dilingkungan Kemenag Kab. Kediri Sunnah Muakkad

Senin, 29 Agustus 2011

Kamis, 18 Agustus 2011

PERMENDIKNAS NO. 58 TAHUN 2008

PENEGASAN PELAKSANAAN PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2008

Meneruskan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas Nomor 394/F/T/2011 tanggal 28 Maret 2011 perihal Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) se Indonesia, dikutipkan informasi tertulis sesuai bunyi surat asli sebagai berikut :

Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa dalam upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru ke jenjang S-1, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan nomr 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan dan Keputusan Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan. Sebagai acuan penyelenggaraan, bulan Januari 2010 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2010, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menegaskan kembali dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan hanya boleh diselenggarakan oleh LPTK dengan program studi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Nomor 015/P/2009.

2. Pelaksanaan program sarjana bagi guru dalam jabatan tidak mengganggu tugas dan tanggungjawab guru di sekolah dan dibuktikan dengan perjanjian antara LPTK dengan kepala daerah asal peserta (Permen No. 58 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2) huruf c).

3. Peserta program adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY) yang ditetapkan berdasarkan keputusan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum (Permen No. 58 Pasal 6).

4. Penyelenggaraan program harus mengacu pada pedoman teknis penyelenggaraan seperti yang termuat pada dokumen Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan.

5. Peserta program (guru) harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

6. Peserta program yang bukan PNS atau GTY dan tidak memiliki NUPTK, harus dipindahkan ke program reguler sesusi satuan pendidikan atau program studi relevan dengan matapelajaran yang diampunya.

7. Penyelenggaran program harus dilaporkan melalui EPSBED sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1200/D/T/2010 tanggal 22 September 2010.

8. Apabila di dalam pelaksanaannya penyelenggara program tidak mematuhi Permendiknas No. 58 Tahun 2008, dan terbukti melanggar norma/kaidah akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berhak mencabut ijin penyelenggara program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru falam jabatan untuk penyelenggara terkait.