Diberdayakan oleh Blogger.

ERWANTORO

ERWANTORO
PUTRA PISCES

Rabu, 14 Desember 2011

Kepada : Seluruh Pejabat/ Pengawas/ Guru/ Pegawai
Dilingkungan Kemenag Kab. Kediri


Mohon kehadirannya pada :


Hari : AHAD
Tanggal : 18 Desember 2011
Pukul : 05.30 WIB.
Tempat : MAN Kediri I Tarokan Kab. Kediri
Acara : Gerak Jalan Santai ( dalam rangka HAB Kemenag ke. 66 Th. 2012 )

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigu90d34IC8tmnwVXO2S_7cURrwK1sX0c6W6fLfqIa-fNFp6hSeUGoNMDN0s5S4K0jzpPSd8uMBtIr4izwvV1WAoo_jVupmDbx-pEh1qz2_jk1K8y2GEhSekHdxcuuQF3xPCttx77z_JwI/s1600/edit2011-12-15+07-23-35_0036.jpg

Seluruh Guru/Pegawai PNS beserta keluarga dilingkungan Kemenag Kab. Kediri Wajib Hadir
Seluruh Guru/ Pegawai Non PNS beserta keluarga dilingkungan Kemenag Kab. Kediri Sunnah Muakkad

Kamis, 18 Agustus 2011

PERMENDIKNAS NO. 58 TAHUN 2008

PENEGASAN PELAKSANAAN PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2008

Meneruskan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas Nomor 394/F/T/2011 tanggal 28 Maret 2011 perihal Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) se Indonesia, dikutipkan informasi tertulis sesuai bunyi surat asli sebagai berikut :

Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa dalam upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru ke jenjang S-1, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan nomr 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan dan Keputusan Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan. Sebagai acuan penyelenggaraan, bulan Januari 2010 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2010, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menegaskan kembali dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan hanya boleh diselenggarakan oleh LPTK dengan program studi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Nomor 015/P/2009.

2. Pelaksanaan program sarjana bagi guru dalam jabatan tidak mengganggu tugas dan tanggungjawab guru di sekolah dan dibuktikan dengan perjanjian antara LPTK dengan kepala daerah asal peserta (Permen No. 58 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2) huruf c).

3. Peserta program adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY) yang ditetapkan berdasarkan keputusan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum (Permen No. 58 Pasal 6).

4. Penyelenggaraan program harus mengacu pada pedoman teknis penyelenggaraan seperti yang termuat pada dokumen Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan.

5. Peserta program (guru) harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

6. Peserta program yang bukan PNS atau GTY dan tidak memiliki NUPTK, harus dipindahkan ke program reguler sesusi satuan pendidikan atau program studi relevan dengan matapelajaran yang diampunya.

7. Penyelenggaran program harus dilaporkan melalui EPSBED sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1200/D/T/2010 tanggal 22 September 2010.

8. Apabila di dalam pelaksanaannya penyelenggara program tidak mematuhi Permendiknas No. 58 Tahun 2008, dan terbukti melanggar norma/kaidah akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berhak mencabut ijin penyelenggara program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru falam jabatan untuk penyelenggara terkait.

Selasa, 02 Agustus 2011

SEJARAH PUASA BULAN RAMADHAN

Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :

1. Kewajibnya yang bersifat takhyir (pilihan).

2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.

3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])

Tahapan awal berdasarkan firman Allah I :

(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤

Artinya :

” Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :

“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”([3])

Ibnu ‘Umar [L] ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.([4])

Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :

“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])

Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ([6]).

Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ([7])


Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :

“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([8])

Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.

Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ t:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه البخاري وأبو داود]

Artinya :

“Dahulu Shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :

)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(

“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”

dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :

)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(

“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])


[1] Lihat Kitab Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).

[2] Lihat Zadul ma’ad kitabus shiyam jilid 2 hal.20

[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)

[4] Al-Bukhari Kitabut Tafsiir hadits no.4506.

[5] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 – [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312

[6] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 – [ 1145 ]

[7] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no. 4505

[8] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 -185.

Peny : Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.

[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1915 dan Abu Dawud Kitabush Shiyaam, bab 1, hadits no. 2311.


ANEKA RESEP TRADISIONAL UNTUK ANAK ANDA

Aneka Obat Tradisional Untuk Anak Bawang Merah Untuk menurunkan demam, parut bawang merah secukupnya, balurkan di tubuh bayi/anak. Untuk borok, 3 siung bawang merah dan 2 jari rimpang kunyit dicuci, diparut, lalu dicampur dengan 2 sendok minyak kelapa baru. Hangatkan diatas api kecil sambil diaduk. Setelah dingin, oleskan pada bagian tubuh yang sakit sebanyak 2 kali sehari. Untuk masuk angin, 8 siung bawang merah, dicuci, tumbuk halus, campur dengan air kapur sirih secukupnya. Balurkan di punggung, leher, perut dan kaki. Atau bisa juga digunakan sebagai alat kerokan anak. Yang terakhir ini sering digunakan orang tua dulu dan jauh lebih mudah dan praktis. Jahe Untuk menghilangkan masuk angin, perut kembung dan kolik pada anak. Caranya, 1/4 sendok teh bubuk jahe kering dilarutkan dalam ½ cangkir air panas. Tambahkan gula sedikit gula pasir atau gula palem untuk memberikan rasa. Berikan 1-2 kali per hari sesuai umurnya. Kunyit (kunir) Untuk diare, 1/2 jari kunyit dan 3 lembar daun jambu biji muda segar dihaluskan, campur dengan 1/2 cangkir air, lalu diperas. Setelah disaring, diminumkan pada anak. Untuk kulit berjamur atau becak putih jamur/ruam popok karena pemakaian diapers, parut kunyit lalu oleskan. Kemiri Berkhasiat menyuburkan rambut bayi. Caranya, minyak kemiri dioleskan pada kepala bayi/anak sambil dipijat perlahan setiap malam. Pagi hari rambut disampo dan dibilas dengan air hangat hingga bersih. Minyak kemiri ini lebih baik yang sudah jadi. Air Kelapa Muda Dapat digunakan untuk obat muntaber karena air kelapa muda banyak mengandung mineral kalium, yang banyak keluar ketika anak muntaber. Dosisnya tak ada takarannya, sekendak anak. Kelapa hijau yang masih muda juga bisa digunakan sebagai obat anti racun dan membantu penyembuhan penyakit campak. Jeruk Nipis Untuk mencairkan dahak dan obat batuk anak. Caranya, campur 1 sdm air perasan jeruk nipis, 2-3 sdm madu murni, air matang secukupnya, aduk rata. Minumkan 2 - 3 kali sehari 1 - 1 ½ sdt kepada anak (usia 3 tahun keatas, belum pernah saya coba untuk anak dibawah usia itu). Kentang Untuk obat bisul. Caranya, parut kentang dan peras. Oleskan parutan kentang segar dioleskan pada bisul 3-4 kali per hari. Balut supaya ampas kentang tidak bertebaran kemana-mana. Hentikan pengobatan kalau bisul sudah pecah. Selain itu, bisa pula untuk ruam kulit yang disebabkan biang keringat atau keringat buntet (miliaria), karena sifat kentang yang mendinginkan. Minyak zaitun Untuk mengobati kerak kepala atau ketombe pada bayi (cradle crap), sebanyak 1-2 kali per hari dioleskan pada kulit kepala dengan bantuan kapas. Kencur Untuk meringankan batuk pada anak. Caranya, 5 gram kencur segar dicuci bersih, parut, lalu tambahkan 2 sdm air putih matang dan diaduk. Setelah disaring, tambahkan 1 sdm madu murni. Berikan 2-3 kali sehari

Sabtu, 11 Juni 2011

PENYUSUNAN RPP


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang  standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.

PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.

Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA (yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu menyusun panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu referensi dalam pengembangan RPP.



B.   Tujuan

Penyusunan Panduan ini bertujuan :
1.    Menjelaskan pengertian RPP;
2.    arti penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
3.    Menjelaskan komponen RPP
4.    Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
5.    Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP.


C.   Manfaat

Perencanaan pembelajaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.  Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb. 

Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah panduan ini dapat dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam melakukan supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.

Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para pembina pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.


BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


A.   Pengertian

Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

B.   Komponen RPP

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:
  1. Identitas mata pelajaran, meliputi:
a.    satuan pendidikan,
b.    kelas,
c.    semester,
d.    program studi,
e.    mata pela­jaran atau tema pelajaran,
f.     jumlah pertemuan.
  1. standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
  1. kompetensi dasar, 
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
  1. indikator pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
  1. tujuan pembelajaran, 
menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
  1. materi ajar, 
memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
  1. alokasi waktu, 
ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
  1. metode pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
  1. kegiatan pembelajaran :
a.       Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.       Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.        Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.

  1. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

  1. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.


C.  PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
1.    Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.    Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.    Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.    Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.    Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.



D.   LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari  mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.  Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan. 

Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1.  Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
a.   RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b.   Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
c.    Indikator merupakan:
§  ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
§  penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
§  dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan  potensi daerah.
§  rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
§  digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
d.   Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam  satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada  kompetensi dasarnya.

2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya:
Kegiatan pembelajaran:  ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1.    mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
2.    menyebutkan bagian-bagian jantung.
3.    merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4.    mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

3.   Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran,  dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.

4.  Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a.   Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b.   Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.

5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
a.   Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

1.   Kegiatan Pendahuluan
§            Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.
§            Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
§            Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
§            Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
§            Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelak­sana­an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).

2.   Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.

3.   Kegiatan penutup
§  Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
§  Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.
§  Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi­/pengayaan.

b.   Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan  sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan.  Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya,  sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.

Contoh minimal Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut :

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)


A. Identitas
Nama Sekolah          : ...................................
Mata Pelajaran        : ...................................
Kelas, Semester       : ...................................
Standar Kompetensi  : ...................................
Kompetensi Dasar     : ...................................
Indikator                  :  ...................................
Alokasi Waktu           : ..... x  ... menit (…  pertemuan)

B. Tujuan Pembelajaran  
C. Materi Pembelajaran   
D. Metode Pembelajaran 
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan 1
§  Kegiatan Awal
§  Kegiatan Inti
§  Kegiatan Penutup
Pertemuan  2
§  Kegiatan Awal
§  Kegiatan Inti
§  Kegiatan Penutup
Pertemuan 3. dst
F. Sumber Belajar           
G. Penilaian                     


Mengetahui                                                                                       
Kepala Sekolah...................,                                      Guru Mata Pelajaran,



..................................                                                      ............................
NIP.                                                                                                    NIP.