PENEGASAN PELAKSANAAN PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2008
Meneruskan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas Nomor 394/F/T/2011 tanggal 28 Maret 2011 perihal Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) se Indonesia, dikutipkan informasi tertulis sesuai bunyi surat asli sebagai berikut :
Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa dalam upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru ke jenjang S-1, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan nomr 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan dan Keputusan Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan. Sebagai acuan penyelenggaraan, bulan Januari 2010 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2010, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menegaskan kembali dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan hanya boleh diselenggarakan oleh LPTK dengan program studi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Nomor 015/P/2009.
2. Pelaksanaan program sarjana bagi guru dalam jabatan tidak mengganggu tugas dan tanggungjawab guru di sekolah dan dibuktikan dengan perjanjian antara LPTK dengan kepala daerah asal peserta (Permen No. 58 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2) huruf c).
3. Peserta program adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY) yang ditetapkan berdasarkan keputusan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum (Permen No. 58 Pasal 6).
4. Penyelenggaraan program harus mengacu pada pedoman teknis penyelenggaraan seperti yang termuat pada dokumen Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan.
5. Peserta program (guru) harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
6. Peserta program yang bukan PNS atau GTY dan tidak memiliki NUPTK, harus dipindahkan ke program reguler sesusi satuan pendidikan atau program studi relevan dengan matapelajaran yang diampunya.
7. Penyelenggaran program harus dilaporkan melalui EPSBED sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1200/D/T/2010 tanggal 22 September 2010.
8. Apabila di dalam pelaksanaannya penyelenggara program tidak mematuhi Permendiknas No. 58 Tahun 2008, dan terbukti melanggar norma/kaidah akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berhak mencabut ijin penyelenggara program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru falam jabatan untuk penyelenggara terkait.
Kamis, 18 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)