Diberdayakan oleh Blogger.

ERWANTORO

ERWANTORO
PUTRA PISCES

Selasa, 02 Agustus 2011

SEJARAH PUASA BULAN RAMADHAN

Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :

1. Kewajibnya yang bersifat takhyir (pilihan).

2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.

3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])

Tahapan awal berdasarkan firman Allah I :

(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤

Artinya :

” Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :

“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”([3])

Ibnu ‘Umar [L] ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.([4])

Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :

“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])

Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ([6]).

Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ([7])


Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :

“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([8])

Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.

Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ t:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه البخاري وأبو داود]

Artinya :

“Dahulu Shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :

)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(

“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”

dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :

)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(

“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])


[1] Lihat Kitab Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).

[2] Lihat Zadul ma’ad kitabus shiyam jilid 2 hal.20

[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)

[4] Al-Bukhari Kitabut Tafsiir hadits no.4506.

[5] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 – [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312

[6] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 – [ 1145 ]

[7] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no. 4505

[8] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 -185.

Peny : Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.

[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1915 dan Abu Dawud Kitabush Shiyaam, bab 1, hadits no. 2311.


ANEKA RESEP TRADISIONAL UNTUK ANAK ANDA

Aneka Obat Tradisional Untuk Anak Bawang Merah Untuk menurunkan demam, parut bawang merah secukupnya, balurkan di tubuh bayi/anak. Untuk borok, 3 siung bawang merah dan 2 jari rimpang kunyit dicuci, diparut, lalu dicampur dengan 2 sendok minyak kelapa baru. Hangatkan diatas api kecil sambil diaduk. Setelah dingin, oleskan pada bagian tubuh yang sakit sebanyak 2 kali sehari. Untuk masuk angin, 8 siung bawang merah, dicuci, tumbuk halus, campur dengan air kapur sirih secukupnya. Balurkan di punggung, leher, perut dan kaki. Atau bisa juga digunakan sebagai alat kerokan anak. Yang terakhir ini sering digunakan orang tua dulu dan jauh lebih mudah dan praktis. Jahe Untuk menghilangkan masuk angin, perut kembung dan kolik pada anak. Caranya, 1/4 sendok teh bubuk jahe kering dilarutkan dalam ½ cangkir air panas. Tambahkan gula sedikit gula pasir atau gula palem untuk memberikan rasa. Berikan 1-2 kali per hari sesuai umurnya. Kunyit (kunir) Untuk diare, 1/2 jari kunyit dan 3 lembar daun jambu biji muda segar dihaluskan, campur dengan 1/2 cangkir air, lalu diperas. Setelah disaring, diminumkan pada anak. Untuk kulit berjamur atau becak putih jamur/ruam popok karena pemakaian diapers, parut kunyit lalu oleskan. Kemiri Berkhasiat menyuburkan rambut bayi. Caranya, minyak kemiri dioleskan pada kepala bayi/anak sambil dipijat perlahan setiap malam. Pagi hari rambut disampo dan dibilas dengan air hangat hingga bersih. Minyak kemiri ini lebih baik yang sudah jadi. Air Kelapa Muda Dapat digunakan untuk obat muntaber karena air kelapa muda banyak mengandung mineral kalium, yang banyak keluar ketika anak muntaber. Dosisnya tak ada takarannya, sekendak anak. Kelapa hijau yang masih muda juga bisa digunakan sebagai obat anti racun dan membantu penyembuhan penyakit campak. Jeruk Nipis Untuk mencairkan dahak dan obat batuk anak. Caranya, campur 1 sdm air perasan jeruk nipis, 2-3 sdm madu murni, air matang secukupnya, aduk rata. Minumkan 2 - 3 kali sehari 1 - 1 ½ sdt kepada anak (usia 3 tahun keatas, belum pernah saya coba untuk anak dibawah usia itu). Kentang Untuk obat bisul. Caranya, parut kentang dan peras. Oleskan parutan kentang segar dioleskan pada bisul 3-4 kali per hari. Balut supaya ampas kentang tidak bertebaran kemana-mana. Hentikan pengobatan kalau bisul sudah pecah. Selain itu, bisa pula untuk ruam kulit yang disebabkan biang keringat atau keringat buntet (miliaria), karena sifat kentang yang mendinginkan. Minyak zaitun Untuk mengobati kerak kepala atau ketombe pada bayi (cradle crap), sebanyak 1-2 kali per hari dioleskan pada kulit kepala dengan bantuan kapas. Kencur Untuk meringankan batuk pada anak. Caranya, 5 gram kencur segar dicuci bersih, parut, lalu tambahkan 2 sdm air putih matang dan diaduk. Setelah disaring, tambahkan 1 sdm madu murni. Berikan 2-3 kali sehari