Diberdayakan oleh Blogger.

ERWANTORO

ERWANTORO
PUTRA PISCES

Minggu, 22 Mei 2011

PROSEDUR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL

Sekolah Standar Nasional (SSN)



Merupakan sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berarti memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompenetensi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Berikut ini komponen standar yang dimaksud:

Komponen Input:

aspek siswa, sarana prasarana dan pembiayaan serta aspek input harapan (visi, misi, tujuan dan sasaran), serta aspek tenaga kependidikan.

Indikator tenaga kependidikan bagi SSN:

(a) memiliki tenaga kependidikan yang cukup jumlahnya,
(b) kualifikasi dan kompetensi yang memadadi sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditugaskan,
(c) tidak mismatched. Berkaitan dengan aspek kesiswaan, ada enam hal yang harus diperhatikan sekolah:

(a) penerimaan siswa baru,
(b) penyiapan belajar peserta didik,
(c) pembinaan dan pengembangan,
(d) pembimbingan,
(e) pemberian kesempatan, dan
(f) evaluasi hasil beljar siswa.

Di samping itu ditekankan pula pada kondisi siswa dalam proses belajar mengajar di sekolah yang meliputi rasio siswa per rombongan belajar dan rasio pendaftar terhadap siswa yang diterima.

Input yang berkaitan dengan sarana dan pembiayaan mencakup ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang keterampilan/kesenian/komputer, ruang administrasi, kamar kecil, lahan terbuka, fasilitas pendukung dan pembiayaan.

Komponen Proses meliputi aspek kurikulum dan bahan ajar, aspek proses belajar mengajar dan penilian, dan aspek manajemen dan kepemimpinan. Sedangkan komponen output mencakup aspek prespasi belajar siswa, aspek prestasi guru dan kepala sekolah dan aspek prestasi sekolah.



Kriteria Sekolah Standar Nasional

» Umum
  • Memiliki rat a-rata NUAN minimal 6,0.
  • Jumlah rata-rata NUAN minimal 6,35.
  • Ada kecenderungan rata-rata NUAN tetap atau diprioritaskan yang naik.
  • Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kota, yaitu memiliki tenaga guru dan sarana pendidikan yang cukup, serta memiliki prestasi yang baik.
  • Sekolah memiliki potensi yang kuat untuk berkembang, dan
  • Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.

» Khusus
  • Sekolah memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas.
  • Sekolah memiliki sumber daya manusia yan kompeten dan berdedikasi tinggi.
  • Sekolah memiliki fasilitas yang memadai.
  • Sekolah memiliki kepedulian pada kualitas pembelajaran.
  • Sekolah menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.
  • Kegiatan ekstrakurikulernya menunj ukkan peningkatan.
  • Sekolah memiliki manajemen yang bagus.
  • Sekolah memiliki kepemimpinan yang handal.
  • Sekolah memiliki program-program yang inovatif.
  • Sekolah memiliki program yang jelas sesuai dengan kondisi objektif sekolah.
  • Program sekolah dibuat dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
  • Sekolah memiliki administrasi keuangan yang transparan.
  • Hubungan kerjasama antar warga sekolah berjalan harmonis.
  • Kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik.
  • Ruang kelas, laboratorium, kantor dan KM/WC serta taman sekolah bersih dan terawat.
  • Lingkungan sekolah bersih, tertib, rindang, dan aman.
  • Guru dan tenaga kependidikan tampak antusias dalam mengajar dan bekerja.
  • Hasil UAN siswa menunjukkan kecenderungan meningkat.
  • Sekolah menerapkan reward system dan merit system secara baik.
  • Sekolah memil iki program peningkatan kinerja profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.





Panduan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Standar Nasional


PENGANTAR DIREKTUR PEMBINAAN TK DAN SD

BAB I:    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Dasar Hukum

BAB II: PROSES PENETAPAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL

A. Persyaratan
1. Umum
2. Khusus

B. Proses Penetapan
1. Pengajuan Usulan
2. Penilaian Kelayakan
3. Penetapan

C. Langkah-langkah Kegiatan
1. Persiapan
2. Sosialisasi Program
3. Penandatanganan MOU

D. Implementasi Program
1. Penyusunan RPS
2. Penyusunan RAPBS
3. Pembentukan Tim Pengembang di Sekolah
4. Pembinaan

E. Pembiayaan

BAB III: STANDAR DAN PENGEMBANGAN

A. Standar Nasional Pendidikan untuk SD
  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Prasarana dan Sarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian

B. Pengembangan SDSN
  1. Kebijakan Pengembangan
  2. Prinsip-prinsip Pengembangan

C. Rencana Pengembangan
  1. Fase Rintisan
  2. Fase Konsolidasi
  3. Fase Kemandirian

D. Sasaran Pengembangan

BAB IV: INDIKATOR KEBERHASILAN, MONITORING, DAN EVALUASI

A. Indikator Keberhasilan
  1. Pengelolaan
  2. Proses Pembelajaran
  3. Out Put

B. Monitoring dan Evaluasi
  1. Tujuan
  2. Prinsip-prinsip
  3. Komponen yang Dimonitoring dan Evaluasi
  4. Pelaksanaan

Lampiran 1: Standar SD-SN

Lampiran 2 : Standar Sarana Prasarana SD-SD

Lampiran 3: Instrumen Pengukuran Sarana Prasarana SD/MI














Panduan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Standar Nasional

Pengantar

Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) merupakan salah satu wujud peningkatan lembaga pendidikan sekolah dasar. SDSN diharapkan dapat menjamin mutu pendidikan sekolah dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mendukung cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu "Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis. Kompetitif mengandung makna berkepribadian unggul, bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, inovatif, dan produktif."

Dalam rangka pelaksanaan program SD-SN, Direktorat Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar menyusun buku panduan penyelenggaraan sekolah dasar standar nasional yang memuat konsep dasar, strategi pengembangan, dan implementasi program.

Kami berharap buku panduan ini dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan program SD-SN.

Agustus 2007
Direktur Pembinaan TK dan SD,

ttd.

Mudjito AK.




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.

Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.

Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana penjelasan PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 11 ayat (2) dan (3), pemerintah memetakan sekolah/ madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional. Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) adalah sekolah dalam kategori mandiri.

Penetapan SDSN merupakan salah satu upaya untuk mengkategorikan sekolah yang memenuhi dan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian perlu disusun pedoman yang dapat djadikan acuan bagi semua pihak terutama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan sekolah yang sesuai dengan SNP.

B. Pengertian

Sekolah Dasar Standar Nasional selanjutnya disebut SDSN adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Standar-standar tersebut meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.

C. Tujuan

Tujuan penyelenggaraan SDSN adalah: (1) memfungsikan SD/MI menjadi pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai; (2) menjamin terwujudnya mutu pendidikan sekolah dasar yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; dan (3) meningkatkan mutu layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar.

D. Sasaran

Sasaran Penyelenggaraan SDSN adalah SD/MI baik negeri maupun swasta yang berada pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan SDSN dilaksanakan secara bertahap.

E. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah;

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.

Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan kepmendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas nomor 24 tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI

Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas tahun 2005-2009.




BAB II: PROSES PENETAPAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM
SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL


A. Persyaratan

1. Umum
Sekolah negeri maupun swasta

Terakreditasi B

Memenuhi areal tertentu untuk kegiatan upacara dan olah raga serta pengembangan lain ruang penunjang pembelajaran.

2. Khusus
Tingkat kelulusan siswa di atas 95% dan lebih dari 90% melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.

Minimal 50% tenaga kependidikan memenuhi kualifikasi standar pendidik.

Pernah menjadi juara tingkat kabupaten/kota atau provinsi atau nasional dalam lomba UKS atau gugus atau lomba sejenis atau termasuk sekolah dasar koalisi nasional/regional.

Memiliki laboratorium pendidikan teknologi dasar atau laboratorium bahasa atau laboratorium komputer atau pusat sumber belajar lain.

Memiliki potensi untuk berkembang dan berada pada lingkungan pendidikan yang baik.

B. Proses Penetapan

1. Pengajuan Usulan
Pengajuan usulan penetapan sekolah dasar standar nasional dapat dilakukan oleh:
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ntuk sekolah negeri.
Penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota mengajukan usulan penetapan SD Standar Nasional di wilayahnya ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan SDSN di wilayahnya dan melaporkannya kepada Direktur Pembinaan TK dan SD.

2. Penilaian Kelayakan
a. Tim Dinas Pendidikan provinsi melalukan penilaian terhadap semua usulan dengan cara:
1) penilaian dokumen
2) Visitasi ke lokasi calon SDSN
b. Hasil penilaian oleh tim dilaporkan ke Kepala Dinas pendidikan Provinsi berupa rekomendasi layak atau tidak layak dari usulan tersebut.

3. Penetapan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membuat keputusan penetapan Sekolah Dasar Standar Nasional atau dasar rekomendasi dari tim.

C. Langkah-langkah Kegiatan

1. Persiapan
Merumuskan dan menetapkan Panduan Penyelenggaraan SDSN
Menyusun instrumen verifikasi sebagai bahan penilaian kelayakan usulan SDSN.
Melakukan penilaian kelayakan.
Menetapkan SDSN.
Menyusun program pembinaan.

2. Sosialisasi Program

Kegiatan sosialisasi SDSN dilaksanakan oleh pemerintah kepada stake holder, pendidik dengan tujuan memberikan informasi pemahaman dan penjelasan dan harapan keberadaan Sekolah Dasar Standar Nasional. Materi sosialisasi antara lain:
Dasar/landasan yuridis
Program SDSN
Target dan indikator keberhasilan SDSN
Peran serta masyarakat
Sumber pembiayaan

Pelaksanaan sosialisasi sedini mungkin agar menjadi perhatian dan pemahaman sejak awal. Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.

3. Penandatanganan MOU

Penandatanganan naskah kesepahaman dilaksanakan oleh pihak terkait dengan penyelenggara SDSN dengan tujuan:
Sebagai ikatan moral dan pernyataan komitmen bersama untuk mewujudkan kesepahaman.
Menetapkan kejelasan tujuan yang akan dilaksanakan.
Menentukan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan.
Mempertegas tugas dan tanggung jawab masing-masing yang bersepakat.
Menentukan masa pemberlakuan MOU.

D. Implementasi Program

1. Penyusunan RPS

Pogram sekolah, baik jangka panjang, menengah, pendek. disusun dengan tujuan untuk: (1) menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; (2) mendukung koordinasi antar stake holder sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan RPS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional, yaitu:
Pemerataan kesempatan: persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, penarikan kembali anak putus sekolah.

Peningkatan mutu. Mutu pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan mutu misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti: pengembangan perpustakaan, pengembangan laboratorium, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran PAKEM, pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, peningkatan kualitas siswa (UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)

Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub sektor. Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya: program pendidikan kecakapan hidup yang meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung dan pendidikan teknologi dasar (PTD).

2. Penyusunan RAPBS

Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS) menjadi salah satu bagian Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam pengembangan sekolah pada umumnya. RAPBS menjadi salah satu indikator utama pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS sangat ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dan menggali dana selain dana dari pemerintah.
RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan arah yang jelas program sekolah; (2) merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

3. Pembentukan Tim Pengembang di Sekolah

Sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan SDSN, harus melakukan langkah-langkah strategis sebagai persiapan menuju sekolah yang benar-benar memenuhi SNP. Sekolah dapat melakukan analisis SWOT untuk mengetahui potensi kekuatan dan mengetahui kelemahan yang ada, serta untuk mengetahui ancaman dari dalam dan dari luar, dan untuk mengetahui peluang yang ada bagi sekolah. Dari hasil analisis ini sekolah dapat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai kendala, kelemahan, dan ancaman yang timbul, sehingga sekolah mampu menjalankan rintisan SDSN secara baik dan profesional menurut kemampuan dan kondisi masing-masing.

Pada tahap pertama, sekolah melakukan pengembangan berikut: (1) manajemen; (2) kurikulum; (3) proses belajar mengajar; (4) lingkungan sekolah menuju komunitas belajar; (5) kinerja profesional guru; (6) sarana prasarana sekolah; (7) penggalangan partisipasi masyarakat.

a. Pengembangan Manajemen

Undang-Undang No. 23 tahun 2003 sistem pembangunan nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian SDSN menerapkan MBS.
Melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) aspek dikembangkan, yaitu:
1) kemandirian/otonomi
2) kerjasama
3) keterbukaan
4) fleksibilitas
5) akuntabilitas
6) sustainabilitas.
Aspek lainnya yang perlu dikembangkan oleh SDSN adalah organisasi dan administrasi. Pengembangan organisasi dan administrasi meliputi perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, penyempurnaan struktur organisasi sekolah, perumusan regulasi sekolah serta penataan administrasi sekolah yang efektif dan efisien.

b. Pengembangan Kurikulum Tingkat Sekolah

Sejak dikeluarkannya Permendiknas 22 tahun 2006 tentang standar isi, dan permendiknas no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan, setiap sekolah dituntut untuk mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum SDSN mencakup pengembangan standar kompetensi, tujuan, KTSP, silabus, RPP dan bahan ajar.

c. Pengembangan Inovasi Proses Pembelajaran

Inovasi pembelajaran berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. SDSN harus mampu melakukan inovasi khususnya dalam pembelajaran, inovasi pembelajaran dilakukan agar proses belajar berjalan efektif.

SDSN harus melakukan inovasi tersebut, sehingga menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik (modalitas belajar) siswa serta kondisi lingkungan sekolah. Inovasi pembelajaran tidak hanya dilakukan di dalam kelas, kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik.

Inovasi terutama ditujukan pada perubahan model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakana bagi dirinya saat ini dan perkembangannya di masa datang (meaningful learning). Oleh karena ini SDSN perlu mempelajari berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh sekolah inovatif dan kemudian merancang inovasi pembelajaran yang diyakini sesuai dengan karakteristik siswanya maupun lingkungan sekolah.

Pengembangan inovasi pembelajaran meliputi antara lain:

1) Pengintegrasian Pendidikan Kecakapan Hidup

Pengintegrasian pendidikan kecakapan hidup merupakan salah satu jawaban agar peserta didik mampu menghadapi masalah-masalah keseharian, mandiri dan bersosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan norma-norma yang dianut dalam masyarakatnya.
Pendidikan berorientasi kecakapan hidup merupakan pendidikan yang memberi bekal kecakapan hidup yang sifatnya mendasar dan berbasis kepada kebutuhan masyarakat luas. Program pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada SD/MI meliputi:
Program Pengembangan Kemampuan Baca-Tulis-Hitung (CALISTUNG). Pendekatan kecakapan ini diarahkan pada terutama kelas rendah 1, 2, dan 3.
Program keterampilan/prakarya dan Kesenian. Pendekatan ini ditujukan untuk terutama kelas 4, 5, 6 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan daerah, perkembangan dan pertumbuhan siswa serta tuntutan kurikulum yang berlaku.
Program kecakapan hidup yang bersifat generik (Generic Life Skill), dengan menitikberatkan pada pengembangan pendidikan karakter. Pendidikan karakter menekankan pada pengembangan kemandiran anak guna memenuhi kebutuhan hidupnya secara pribadi maupun sosial. Program general life skill yang menitikberatkan pada pendidikan karakter dilaksanakan pada pengembangan model.


2) Program Pendidikan Teknologi Dasar (Basic Technology Education)

Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) adalah suatu pendidikan tentang teknologi yang bertujuan meningkatkan kecakapan hidup dalam area-area teknologi yang dilakukan secara sistematis, kreatif dan inovatif serta membentuk pengetahuan yang menjadi dasar bagi pendidikan teknologi selanjutnya. Pendidikan teknologi dasar bertujuan agar peserta didik dapat : (1) membuat karya teknologi sendiri secara kritis dan kreatif melalui proses pemecahan masalah dan kerja tim; (2) menguji karya teknologi yang ada di lingkungannya secara sistematis dan inovatif melalui proses analisis sistem dan kerja tim; (3) menggunakan dan merawat alat, bahan, perabot, bengkel workshop dan lingkungan kerja (workshop) secara benar dan bertanggungjawab; (4) menumbuhkan jiwa kewirausahaan

3) Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM)

Proses pembelajaran di umumnya pada penguasaan materi pelajaran melalui penghapalan fakta-fakta dan proses, pembelajaran lebih berpusat pada guru dan siswa sangat sedikit terlibat secara aktif. Akibatnya, ketika siswa lulus dari sekolah, mereka sangat kurang dalam keterampilan penguasaan bahasa dan pemecahan masalah, disamping kurangnya kreativitas mengatasi berbagai tantangan dalam hidup sehari-hari. Pembelajaran yang aktif, kreatif, sehingga menjadi efektif namun tetap menyenangkan (PAKEM) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kaya dan bermakna, yang mampu memberikan siswa keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk hidup. PAKEM merupakan istilah yang diciptakan untuk merepresentasikan pembelajaran yang berpusat pada anak (student-centered learning).

Ciri-ciri PAKEM sebagai berikut:
Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mengembangkan keterampilan dan pemahaman dengan penekanan pada belajar dengan melakukan (learning by doing);
Guru menggunakan beragam stimulan dan alat bantu peraga, termasuk menggunakan lingkungan agar pembelajaran mejadi lebih menarik, menyenangkan dan relevan;
Guru, kepala sekolah dan siswa mengatur ruang kelas untuk memajangkan buku-buku, bahan ajar, dan karya siswa sebagai sumber belajar dan juga membuat sudut atau tempat membaca;
Guru dan siswa menerapkan cara pembelajaran yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk pembelajaran dengan menggunakan kelompok;
Guru mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap masalah, mengungkapkan pikiran mereka, dan mangajak siswa terlibat dalam menciptakan lingkungan sekolah sendiri.

d. Pengembangan Lingkungan Sekolah Menuju Komunitas Belajar

Pengembangan komunitas belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K (kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan, kenyamanan dan kekeluargaan), sehingga nyaman dan kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkan melalui kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan, kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut dibahas/diterangkan sebagai pemanasan, sehingga saat pembahasan siswa telah siap. Dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas dapat diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan adalah membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan menampilkan hasil rangkuman kepada umum.

Pola tersebut di atas mampu mendorong tumbuhnya komunitas belajar di sekolah. Guru harus menjadi teladan bagi siswa dalam gemar membaca, mendiskusikan fenomena aktual dengan siswa, menulis rangkuman atau artikel serta memberi komentar, khususnya berupa pujian bagi siswa/kelompok siswa yang giat belajar. Jika sekolah mampu menumbuhkan komunitas belajar di lingkungannya, maka tugas pembelajaran selanjutnya akan mudah, karena semua warga sudah terbiasa untuk belajar.

e. Pengembangan sarana prasarana sekolah

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian penting untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Pengembangan sarana prasarana diarahkan pada pemenuhan standar sarana prasarana Standar Nasional Pendidikan terutama yang terkait langsung dengan penyelenggaraan proses pembelajaran, baik buku teks, referensi, modul, media belajar, dan alat peraga pendidikan lainnya.

Selain itu pengembangan SDSN juga diarahkan pemenuhan sarana prasarana sebagai berikut: luas tanah memadai, ruang belajar nyaman dengan rasio ruang : siswa= 1: 28, fasilitas ICT, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang serba guna, ruang kesehatan (UKS), ruang praktek, ruang keterampilan, kantin, prasarana olahraga, ruang administrasi, kantor, toilet untuk siswa dan guru, tempat bermain (taman), dan tempat beribadah.

f. Pengembangan kinerja profesional guru

Komitmen kerja guru akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya, mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Oleh karena itu SDSN juga berupaya menciptakan situasi kerja yang memberikan perasaan tersebut pada setiap guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Pemberian dorongan untuk melakukan pembaruan atau inovasi, merupakan salah satu cara memberikan kepercayaan, sekaligus tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Guru harus didorong untuk tidak takut gagal. Guru yang bekerja keras atau berhasil harus mendapatkan penghargaan, sehingga dapat membedakan siapa yang kerja keras dan siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat inovasi dan siapa yang tidak.
Sentuhan-sentuhan psikologi dan religius diharapkan mampu meningkatkan komitmen kerja. Pelatihan yang bernuansa achievement motivation training (AMT) dan spiritual mampu meningkatkan gairah kerja karyawan.

g. Penggalangan partisipasi masyarakat

Masyarakat merupakan salah satu potensi besar yang dapat mendukung kegiatan sekolah, oleh karena itu, partisipasi masyarakat termasuk orangtua siswa dan alumni guna mendukung program sekolah harus digalang.

Terkait dengan itu, Depdiknas telah menerbitkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 yang memuat pembentukan Komite sekolah, yang diharapkan berperan sebagai reprentasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah.

Penguatan peran serta masyarakat di sekolah dapat ditempuh melalui strategi-strategi sebagai berikut:
memberdayakan melalui berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan, kontak langsung secara individual, dan sebagainya).
menciptakan dan melaksanakan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan pengambilan keputusan bersama;
mengupayakan jaminan komitmen sekolah-masyarakat melalui kontrak sosial
mengembangkan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.

Sekolah yang bermutu lebih mudah menggalang partisipasi masyarakat, dibanding sekolah yang kurang bermutu karena orang akan lebih terdorong berpatisipasi jika yakin bantuan itu akan memberikan hasil nyata.

Partisipasi masyarakat akan mudah tumbuh, jika masyarakat ikut terlibat dalam membuat kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan. Dengan demikian setiap pembuatan kebijakan atau penyusunan program, SDSN perlu melibatkan komite sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi karena merasa ikut memutuskan .

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang perlu digalang partisipasinya adalah alumni. Dukungan dapat berupa sumbangan dana, bantuan fasilitas tertentu, bantuan jejaring untuk menghubungkan sekolah dengan instansi tertentu.

4. Pembinaan

Pembinaan SDSN dilaksanakan oleh berbagai pihak terkait dari pusat dan daerah dalam aspek akademik maupun non akademik, dalam kerangka peningkatan pengelolaan dan kualitas lulusan.

E. Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan SDSN ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah secara proporsional, sedangkan untuk SDSN swasta ditanggung oleh masyarakat dan pengelola sekolah dan dibantu oleh pemerintah pusat maupun daerah atas dasar persyaratan tertentu.
Pembiayaan SDSN harus mempertimbangkan konsistensi dari masyarakat agar keberhasilan pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat terhadap SDSN hanya sebagai perintisan dan selanjutnya biaya operasional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.



BAB III: STANDAR DAN PENGEMBANGAN

A. Standar Nasional Pendidikan untuk SD

1. Standar Isi

Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi

Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum SDSN terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan pisik dan psikologis peserta didik.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SSN-SD dimaksudkan untuk meningkatan kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SDSN dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SSN-SD dimaksudkan untuk dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SDSN dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang di berikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

b. Beban Belajar

Beban Belajar untuk SDSN diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

c. Kurikulum Kecakapan Hidup

Kurikulum untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

d. Kurikulum Muatan Lokal

Kurikulum untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

e. Kalender pendidikan

Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.

2. Standar Proses

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaraan. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran pada SDSN untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SDSN diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada SDSN meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi professional merupakan panguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDSN adalah S1.

Tenaga kependidikan pada SDSN sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala SDSN meliputi: berstatus guru SD; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

5. Standar Prasarana dan Sarana

Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per paserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SDSN adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SDSN menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaiyan kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.

Setiap SDSN dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip muyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SDSN melibatkan komite sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili orang tua /wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian komitmen terdarat peningkatan mutu pendidikan.

Setiap SDSN harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

SDSN dikelola atas dasar rencana pengembangan sekolah (RPS) dan rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan eksrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program; jadwal rapat Dewan penddidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terahir. Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.

Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan rencana jangka jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.

Pengawasan SDSN meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah dan komite sekolah atau pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi supervise manejerial dan akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh pendidik SDSN ditunjukan kepada sekolah dan orang tua/ wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala sekolah, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan kepala sekolah SDSN ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.

7. Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan SDSN mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.

Biaya investasi SDSN mencakup pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembut, tranportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Biaya personal SDSN meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

8. Standar Penilaian

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.

Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan keperibadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan keperibadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk mengikuti ujian ahir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kopetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika serta pkelompok matapelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

SDSN melakukan penilaian akhir pada untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaan akhir mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Ujian nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian standar Nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan /atau program pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian Nasional yang diperoleh program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan; salasatu dasar seleksi masuk jengjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dariprogram pendidikandan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan danpemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Nasional dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian.

B. Pengembangan SDSN

1. Kebijakan Pengembangan

Kebijakan pengembangan SDSN tetap konsisten pada tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional:
Pemerataan dan perluasan pendidikan, SDSN harus menjaga persamaan kesempatan/ekualitas, aksesibilitas, dan keadilan atau kewajaran. Ekualitas dalam arti bahwa setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk memasuki SDSN, tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, dan lokasi geografis. Jadi, SDSN adalah sekolah untuk siapa saja dan bukan sekolah eksklusif yang hanya untuk peserta didik tertentu.

Aksesibilitas berarti bahwa setiap orang tanpa memandang asal-usulnya mempunyai akses yang sama terhadap SDSN. Misalnya, peserta didik dari desa mempunyai akses yang sama dengan peserta didik dari kota. Keadilan mengandung menghargai adanya perbedaan perlakuan menurut kondisi internal dan eksternal peserta didik. Misalnya, adalah adil dan wajar secara etis dan moral jika peserta didik diperlakukan menurut kemampuan, bakat, dan minatnya.

Peningkatan mutu SDSN ditujukkan untuk meningkatkan mutu input, proses, dan outputnya. SDSN dikatakan bermutu tinggi apabila memiliki input yang memadai (intakes and instrumental inputs) untuk melangsungkan proses belajar mengajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan serta pro-perubahan yaitu menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi, serta outputnya memiliki keunggulan mutu secara nasional dan daya saing.

Tata kelola yang baik (good and clean governance) yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis.


2. Prinsip-Prinsip Pengembangan

Pengembangan SDSN didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.

Berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan yang berlaku.

Memiliki visi dan misi yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional.

Mempunyai otonomi dalam mengimplementasikan inovasi-inovasi pendidikan.

Menerapkan manajemen transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif termasuk kepemimpinan transformasional/visioner.

Mengembangkan pembelajaran yang berbasis teknologi/ICT.

Mempunyai peran sebagai model dan agen perubahan bagi sekolah lain di sekitarnya.

Dengan demikian SDSN mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional yang didukung bersama oleh pemerintah dan masyarakat.

C. Rencana Pengembangan

1. Fase Rintisan

Pada fase rintisan, pembinaan SDSN difokuskan pada pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas yang dimaksud meliputi:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Sarana Prasarana dan ICT
c. pengembangan Kelembagaan
d. pengembangan Kurikulum dan Bahan Ajar
e. pengembangan proses belajar mengajar
f. pengembangan Lingkungan dan Budaya Sekolah dan
g. penguatan peran masyarakat.

2. Fase konsolidasi

Dalam Fase konsolidasi akan memantapkan kesiapan aspek sebagai berikut:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Kurikulum dan bahan ajar
c. pengembangan proses belajar mengajar
d. pengembangan lingkungan dan budaya sekolah
e. penguatan peran masyarakat

3. Fase kemandirian

Dalam fase ini semua aspek SNP sudah siap sehingga sekolah telah mencapai kemandirian yang kuat dalam semua aspek. Pada tahap ini sekolah sudah mapan dan siap menuju Sekolah Bertaraf Internasional.

4. Sasaran Pengembangan

Tahap awal menetapkan dan mengimplementasikan sebuah SDSN di 33 propinsi. Tahun berikutnya secara bertahap seluruh kabupaten/kota memiliki minimal 1 buah SDSN. Tahun-tahun berikutnya diharapkan SDSN dapat diimplementasikan di setiap kecamatan.






BAB IV: INDIKATOR KEBERHASILAN, MONITORING DAN EVALUASI


A. Indikator Keberhasilan

Indikator-indikator keberhasilan SDSN digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan pemantuan dan evaluasi. Secara umum indikator-indikator keberhasilan terkait hal:

1. Pengelolaan
memiliki RPS dan RAPBS
memiliki dokumen kurikulum (silabus, RPP dan bahan ajar) untuk semua mata pelajaran dan semua tingkatan kelas
memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang administrasi, ruang ibadah, kamar kecil yang cukup dan memadai
memiliki ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang multimedia dan ruang serba guna, sarana olah raga / kesenian.
memiliki sarana pembelajaran yang memadai dan mencukupi kebutuhan jumlah siswa
rasio ruang kelas: siswa = 1:28
memiliki tenaga pendidik minimal 50% S1
penguasaan kompetensi, 50% guru bersertifikasi kompetensi
memiliki tenaga kependidikan yang kompeten di bidangnya.

2. Proses Pembelajaran
menerapkan MBS
menerapkan pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran aktif kreatif efektif menyenangkan (PAKEM)
menerapkan model pembelajaran konstruktivisme
menerapkan sistem penilaian yang komprehensif
menyusun formative TIK dalam pembelajaran

3. Out Put
standar ketuntasan belajar minimal 95% (SKBM).
nilai UN di atas rata-rata regional.
memiliki prestasi di tingkat regional, nasional dan internasional.
90% lulusan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.


B. Monitoring dan Evaluasi

1. Tujuan

Monitoring dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang dicapai berdasarkan program dan kegiatan. Secara spesifik monitoring dilakukan untuk mencegah terjadi penyimpangan terhadap input dan proses. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil nyata dengan hasil yang diharapkan sebagaimana tertulis dalam program.

2. Prinsip-Prinsip

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
kejelasan tujuan
dilakukan secara komprehensif (input, proses, dan out-put), objektif, transparan dan akuntabel
dilakukan oleh tenaga yang kompeten di bidang evaluasi
dilakukan secara partisipasif oleh pemangku kepentingan SSN-SD
berkala dan berkelanjutan
berbasis indikator kinerja SDSN
dilaporkan kepada semua pemangku kepentingan

3. Komponen yang dimonitoring dan Evaluasi

Komponen monitoring dan evaluasi meliputi aspek-aspek; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan program, dan (3) hasil yang dicapai. Masing-masing aspek terdiri dari:
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sarana Prasarana Sekolah
Manajemen dan Kelembagaan
Kurikulum dan Bahan Ajar
Proses belajar mengajar
Penilaian pembelajaran
Prestasi belajar siswa
Lingkungan dan Budaya Sekolah
Penguatan peran masyarakat.

4. Pelaksanaan

a. Waktu

Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan rentang waktu tertentu / kebutuhan.

b. Pelaksana

Pelaksana evaluasi dan monitoring adalah pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan SDSN dari pusat atau daerah.


LAMPIRAN 1:

STANDAR INPUT, PROSES DAN OUT PUT
SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL
(SDSN)



A. STANDAR INPUT:
1. Kurikulum
a. Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi dan tujuan yang akan dicapai.
b. Pada kurikulum terlihat adanya hubungan/ keterkaitan langsung dan jelas antara tujuan yang akan dicapai dengan isi masing-masing komponen kurikulum (masing-masing mata pelajaran)
c. Kurikulum dikembangkan secara sistematis dan berkesinambung-an sejalan dengan tujuan yang akan dicapai
d. Kurikulum disusun berdasarkan kemajuan IPTEK
e. Memiliki dokumen kurikulum lengkap, yaitu standar kompetensi, tujuan, KTSP, Silabus, RPP, dan bahan ajar.
f. Memiliki tim pengembang kurikulum yang anggota-anggotanya merefleksikan kelompok-kelompok keahlian yang terkait dengan setiap mata pelajaran.

2. Guru
a. Jumlah dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan
b. 50% Guru memiliki tingkat pendidikan minimal S1
c. Kemampuan yang dimiliki oleh guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
d. 50% guru, memiliki sertifikasi profesi sebagai guru
e. Memiliki kesanggupan kerja yang tinggi
f. Mampu menggunakan ICT sederhana




3. Kepala Sekolah
a. Tingkat pendidikan minimal S1
b. Memiliki sertifikasi profesi sebagai kepala sekolah
c. Memiliki kemampuan manajemen berbasis sekolah
d. Memiliki kamampuan visioner dan situasional
e. Memiliki kamampuan di bidang managerial organisasi dan administrasi
f. Mampu menggunakan ICT sederhana


4. Tenaga Kependidikan
a. Pustakawan
1) Tingkat pendidikan: minimal D3
2) Bidang pendidikan : diutamakan kepustakaan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pustawan

b. Laboran
1) Tingkat pendidikan : S1
2) Bidang pendidikan : sesuai dengan kebutuhan laboratorium
3) Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai laboran

c. Teknisi komputer
1) Tingkat pendidikan : S1
2) Bidang pendidikan : komputer/teknik informatika
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teknisi komputer

d. Kepala TU
1) Tingkat pendidikan : minimal D3
2) Bidang pendidikan : administrasi pendidikan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala TU
4) Memiliki kemampuan dalam bidang komputer

e. Tenaga admnistrasi kesekretariatan dan keuangan
1) Tingkat pendidikan : minimal SMA/SMK
2) Bidang pendidikan : administrasi keuangan dan kesekratarisan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga kesekretarisan dan administrasi keuangan
4) Memiliki kemampuan menggunakan komputer
5. Sarana Prasarana
Rincian standar sarana prasarana SDSN dapat dilihat pada lampiran 2


6. Kesiswaan
a. Penerimaan siswa baru didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas, dan dipublikasikan
b. Siswa memiliki tingkat kesiapan belajar yang memadai, baik mental maupun pisik
c. Memiliki program yang jelas tentang pembinaan, pengembangan, dan pembimbingan siswa
d. Memberi kesempatan yang luas kepada siswa untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya sekolah
e. Melakukan evaluasi belajar dengan cara-cara yang memenuhi persyaratan evaluasi

7. Pembiayaan
a. Menyediakan dana pendidikan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah
b. Menghimpun/menggalang dana dari potensi sumber dana yang bervariasi
c. Mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah
d. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, SDSN berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan.

8. Hubungan Masyarakat
a. Hubungan dengan masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaannya, ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas
b. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pendidikan di sekolah melalui pengembangan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.


9. Kultur Sekolah
Sekolah dapat menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan oleh: berpusat pada pengembangan peserta didik lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah; keadilan, kepastian, budaya korporasi atau kebiasaan bekerja secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan menjadi masyarakat belajar, wawasan masa depan (visi) yang sama, perencanaan bersama, kolegialitas, tenaga kependidikan sebagai pebelajar,


B. STANDAR PROSES:
1. Pengelolaan Aspek
a. Dilaksanakan aspek dan fungsi manajemen secara utuh, meliputi aspek kurikulum, pendidik, siswa, sarana dan prasarana, dana dan hubungan masyarakat dan fungsi manajemen sekolah yang dimaksud meliputi: pengambilan keputusan, pemformulasian tujuan dan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pen-staf-an, pengkomunikasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pensupervisian, dan pengontrolan.
b. Menetapkan manajemen berbasis sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip kemandirian, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, keluwesan, kewenangan dan tanggung jawab lebih besar pada SDSN.
c. Memiliki rencana pengembangan sekolah yang bersifat strategis dan operasional.
d. Kemitraan dengan komite sekolah kuat yang dapat dilihat dari besarnya dukungan, baik finansial, moral, jasa (pemikiran, keterampilan), dan barang/benda.
e. menerapkan kepemimpinan visioner/ transformatif dalam:
1) merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang secara jelas ditulis, dipublikasikan, dan diartikulasikan keseluruh kelompok kepentingan sekolah.
2) menyakini bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar yang dibuktikan oleh iklim/kultur sekolah yang kondusif untuk belajar;
3) menghargai bawahan yang dibuktikan oleh penghargaan terhadap nilai-nilai inti kemanusian seperti misalnya solidaritas, kasih sayang, kebersamaan, keharmonisan, keadilan, dan kesopanan.
4) memberdayakan warga sekolah yang dibuktikan oleh upaya-upaya konkret dalam: peningkatan kemampuan dan kesanggupan kerja, pemberian kewenangan dan tanggungjawab, pemberian kepercayaan dan memfasilitas bawahan.
5) berpikir dan bertindak secara proaktif, komunikatif, dan berani mengambil resiko.

2. Proses Pembelajaran
a. Pro-perubahan yaitu yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan ekperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy discovery.
b. Menekankan pada pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), student centered, reflective learning, dan active learning.

3. Administrasi
a. pembagian tugas
b. struktur organisasi sekolah yang mengikuti pembagian tugas
c. hirarki otoritas jelas
d. pembagian kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
e. koordinasi yang dilakukan secara teratur
f. aturan, prosedur dan mekanisme kerja yang jelas
g. hubungan struktural dan fungsional yang jelas
h. administrasi yang rapi, efisien, dan efektif pada lingkup: proses belajar mengajar, kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan dsb), keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
i. Membuat dan menegakan peraturan sekolah secara adil, teratur dan berkesinambungan.

C. STANDAR OUT PUT LULUSAN

1. Kemampuan mengembangkan jati diri sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia serta integritas moral dan akhlak yang tinggi.
2. Kemampuan belajar sepanjang hayat secara mandiri yang ditunjukkan dengan kemampuan mencari, mengorganisasi dan memproses informasi untuk kepentingan kini dan nanti serta kebiasaan membaca dan menulis dengan baik.
3. Pribadi yang bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan yang ditunjukkan dengan kesediaan menerima tugas, menentukan standar dan strategi tersebut, dan bertanggung jawab terhadap hasilnya.
4. Kemampuan berpikir ilmiah, kritis, kreatif, inovatif, dan eksperimentatif untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru atau ide-ide baru yang belum dipikirkan sebelumnya.
5. Penguasaan tentang diri sendiri sebagai pribadi (intra personal/kualitas pribadi)
6. Penguasaan materi pelajaran yang dituntunjukkan dengan kelulusan ujian akhir sekolah
7. Penguasaan teknologi dasar (konstruksi, manufaktur, transportasi, komunikasi, energi, bio, dan bahan).
8. Kemampuan mengkomunikasikan ide dan informasi kepada orang lain.
9. Kemampuan mengelola kegiatan (merencanakan, mengorganisasi-kan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi).
10. Kemampuan memecahkan masalah dan pengambilan keputusan
11. Terampil mengaplikasikan dasar-dasar ICT
12. Memahami budaya/kultur Indonesia (lintas budaya antar suku/ pulau).
13. Kepedulian terhadap lingkungan sosial, fisik dan budaya
14. Menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bangsa.

Tidak ada komentar: