KOMPETENSI GURU
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indone-sia Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa
Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu:
(1) kompetensi pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Pertanyaan:
Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas,
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik?
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi kepribadian?
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi sosial?
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi profesional?
KOMPETENSI GURU
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indone-sia Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa
Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama,
yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesional.
Keempat kompetensi tersebut terin-tegrasi dalam kinerja guru.
Pertanyaan:
Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas,
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik?
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi kepribadian?
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi sosial?
- Kemampuan
apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi profesional?
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru ber-kenaan dengan karakteristik siswa
dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual.
Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang
harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik adalah:
a. Penguasaan terhadap karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b. Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengem-bangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisa-sikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
h. Melakukan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
i.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian meliputi pelaksanaan tugas
sebagai guru yang harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang
dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi berkualitas masa depan
bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan
tugasnya harus tetap tegar dalam melaksa-kan tugas sebagai seorang guru.
Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang
harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi kepribadian adalah:
a. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga men-jadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi sosial berkenaan dengan guru di mata masyarakat dan siswa
merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri-tauladan dalam
kehidupanya sehari-hari.
Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang
harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi sosial adalah:
a. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da-lam
perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang
harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi PROFESIONAL adalah:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendu-kung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara
kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar